Thursday 3 December 2015

Uang Rp 50 Ribu Bercap Prabowo Satria Piningit Bikin Geregetan

Suhu jelang Pemilihan Umum 2014 semakin memanas seiring munculnya berbagai strategi Partai Politik (Parpol) untuk mengangkat maupun menjegal lawan politiknya. Kabar terakhir, Partai Gerindra dibuat pusing dengan munculnya gambar uang pecahan Rp 50 ribu dengan stempel Prabowo Satria Piningit.

Sontak, gambar uang yang membuat heboh media sosial ini langsung ditanggapi kubu Gerindra. Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Kajodihardjo membantah partainya menyebarkan uang tersebut. Gerindra menuding ulah ini sebagai kampanye hitam yang bermaksud menyerang Prabowo.


Meski sudah ada bantahan, Bank Indonesia  (BI) selaku otoritas moneter yang mengurusi peredaran yang di tanah air ikut angkat bicara. Bank sentral mengaku akan memonitor terus kabar yang menyebutkan adanya uang berstempel tersebut.

Keterlibatan BI memang wajar mengingat uang yang beredar di Indonesia harus melalui pengawasan ketat dari institusinya. Uang yang rusak atau lusuh karena dicap stempel sudah masuk kategori uang tak layak edar.

Kendati masih sah sebagai alat pembayaran, BI mengimbau agar masyarakat yang kemungkinan memperoleh uang berstempel itu untuk menukarnya di BI.

Isu sah tidaknya uang berstempel Prabowo sebagai alat pembayaran menarik perhatian pembaca Liputan6 sepanjang Selasa (28/1/2014).

Berikut adalah lima artikel ekonomi dan bisnis yang tak boleh Anda lewatkan:

1. Uang Rp 50 Ribu Bercap Prabowo Satria Piningit Tak Layak Edar?

Munculnya uang pecahan RP 50 ribu dengan stempel bertuliskan Prabowo Satria Piningit makin memanaskan suhu politik jelang Pemilu 2014. Meski sudah ada bantahan dari kubu Gerindra, Bank Indonesia selaku otoritas pengawas peredaran uang di tanah air bakal memantau munculnya uang berstempel tersebut.

Merujuk pada aturan, uang berstempel masuk kategori uang rusak dan karenanya tak layak edar di masyarakat. Status baru disematkan jika uang tersebut masuk dalam kas BI. Beruntung, BI mengatakan uang tersebut masuk sah digunakan sebagai alat pembayaran mesti masyarakat diimbau untuk segera menukarkannya.

2. Anggota DPR Ricuh Lagi Karena Bicarakan Keuntungan

Keriuhan kecil kembali terjadi di gedung wakil rakyat terhormat, DPR. Kali ini pemicunya adalah pembahasan Peraturan Pemerintah tentang kebijakan energi nasional. Anggota DPR yang menghadiri Sidang Paripurna tersulut emosinya karena adanya satu kata dalam PP tersebut yang dianggap tak sesuai.

Meski hanya satu kata, upaya jalan keluar yang dilakukan para wakil rakyat ternyata menyita banyak waktu. Skorsing waktu lima menit ditempuh untuk mencari solusi. Usut punya usut, para anggota DPR ternyata meributkan kata keuntungan yang seharusnya diubah menjadi pendapatan negara.

3. Pajak Kendaraan Diusulkan Bertambah Rp 10 Juta

Para pemilik kendaraan siap-siap merogoh kantong lebih dalam. Pemicunya berasal dari usul Kadin Indonesia agar pajak kendaraan bermotor dikenakan tambahan hingga Rp 10 juta.

Para pengusaha beralasan, tambahan pajak itu dikenakan untuk menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor di kota besar khususnya Jakarta. Tak cuma mobil baru, Kadin meminta pajak tambahan juga dikenakan pada pemilik mobil lama.

4. Buruh di 14 Pabrik Gagal Dapat Tambahan Gaji

Impian sebagian buruh untuk memperoleh tambahan gaji pada tahun ini mulai sirna. Sidang Dewan Pengupahan mengizinkan 14 perusahaan menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi 2014. Ke-14 perusahaan tersebut seluruhnya beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara Cakung dan menggarap bisnis garmen.

Dengan penangguhan tersebut, 800 hingga 3.000 pekerja dipastikan batal mendapat pemasukan lebih besar karena ketidakmampuan perusahaan. Padahal, gaji buruh di ibukota jika menggunakan UMP baru bisa mencapai Rp 2,4 juta.

5. Kereta Super Cepat Lalap Rute Jakarta-Bandung Hanya dalam 37 Menit

Mimpi Indonesia memiliki kereta super cepat perlahan-lahan mulai terbentuk. Bappenas mengatakan studi kelayakan pembangunan kereta super cepat mirip Shinkansen di Jepang kini sedang dilaksanakan. Untuk tahan awal, penduduk di Jakarta dan Bandung bakal menikmati kereta yang dirancang berjalan dengan kecepatan 300 km per jam.

Untuk mewujudkan mimpi kereta supercepat Jakarta-Bandung ini, anggaran sebesar Rp 53 triliun sampai 56 triliun harus disiapkan pemerintah. Kereta Shinkansen versi Indonesia ini diharapkan bisa beroperasi mulai 2020 mendatang. Adanya kereta ini, penumpang bisa menikmati perjalanan Jakarta-Bandung hanya dalam 37 menit saja.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.