Nusa Dua - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melakukan revisi terhadap aturan mengenai ketentuan kepemilikan rekening bagi warga negara asing.
Ketua
Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengungkapkan revisi aturan
tersebut tengah dirampungkan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan
untuk diharapkan dapat di keluarkan pada minggu depan.
"OJK
sedang siapkan salah satunya memudahkan terutama bagi para orang asing
buka rekening tabungan simpanan di Indonesia," kata Muliaman di Bali,
Senin (7/9/2015).
Dikatakan Muliaman, aturan ini dimaksudkan
untuk memasok dolar di dalam negeri sehingga secara langsung akan
menjaga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak mudah melemah. Di
sisi lain, ini juga akan meringankan Bank Indonesia dalam melakukan
intervensi di pasar keuangan.
OJK
optimistis pelonggaran aturan ini akan sangat menarik bagi warga negara
asing yang sering beraktifitas di Indonesia. Selain itu, tingkat bunga
simpanan valuta asing (valas) di Indonesia lebih menarik dibandingkan
di negara masing-masing para turis.
"Bunga dolar kita antara 2
persen-2,5 persen, saya pikir ini bisa menjadi faktor insentif mereka.
Kalau taruhlah di negaranya paling kan cuma 0,2 persen," tegas Muliaman.
Dalam
aturan yang tengah disusun, nantinya keringanan administratif bagi
warga asing tersebut ada beberapa batasan nominal simpanan. Simpanan
antara US$ 2.000 hingga US$ 50 ribu persyaratan hanya berupa paspor dan
surat keterangan tinggal di Indonesia. Di atas nominal tersebut pola
persyaratan administrasi akan ditingkatkan.
"Luamayan buat
tambah pasokan dolar dan memudahkan urusan bisnis dari turis itu. Jadi
kita akan melonggarkan dan saya kira ini juga sudah diterapkan di
berbagai negara, ada kemudahan sampai batas tertentu," tutup Miliaman.
Dikatakan
Muliaman, apa yang akan dilakukan ini di luar dari paket kebijakan yang
akan dikeluarkan Presiden Jokowi untuk menguatkan rupiah. Namun,
kebijakan ini disampaikannya sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.